Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Kamis, 28 Januari 2016

Pancasila


Butir-butir Pancasila

Butir – butir Pancasila
Isi butir butir pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha           Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan       kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan               penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan   
      Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
      menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama       dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang         lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk         Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa                       membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,                 warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara       sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan               sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam                                                       Permusyawaratan/Perwakilan

(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,           hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan                 musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan                       golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang          Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan            mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan                            pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan       kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan                   bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan               sosial.

Pembukaan UUD 1945

UUD 45



UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilaan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan,yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 












Sumpah Pemuda

SUMPAH PEMUDA
1. Kami Putra dan Putri Indonesia,mengaku bertumpah darah               satu,tanah air Indonesia.

2. Kami Putra dan Putri Indonesia,mengaku berbangsa satu,bangsa      Indonesia.

3. Kami Putra dan Putri Indonesia,menjunjung bahasa                           persatuan,bahasa Indonesia. 

Proklamasi


PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Djakarta,hari 17 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama bangsa Indonesia



SOEKARNO/HATTA

Minggu, 10 Januari 2016

Sistem Pemerintahan Desa


Sistem Pemerintahan Desa menurut undang-undang



Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa. Dan… Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara. Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.

Pengertian Sistem

“Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).

Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.

Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.

Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga.
Pengertian Pemerintah

Inu Kencana Syafi’ie

Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Taliziduhu Ndraha

Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.

Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance.

Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undang

PP No.43 tahun 2014

Pasal 1

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No.6 tahun 2014 tentang Desa

Pasal 1

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa

Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
Pemerintahan Desa
melaksanakan Pembangunan Desa
pembinaan kemasyarakatan Desa
pemberdayaan masyarakat Desa.

Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :
waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.


Struktur Pemerintahan Desa


Pasal 48

Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :

Ring 1 BPD —KEPALA DESA

Ring 2 SEKRETARIAT DESA

1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha

Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:
Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
Kepala urusan umum (KAUR UMUM)

Ring 4 Unsur Pelaksana kewilayahan:
Kepala Dusun (KADUS)
Sumber Pendapat dan Aset Desa

Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.

Sumber : http://www.administrasipublik.com

Perdes tentang Pungutan Desa





PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR: 2TAHUN 2014

TENTANG

PUNGUTAN DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,

Menimbang







Mengingat























Menetapkan
:







:























:
a.         bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;
b.         bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu pungutan desa;
c.         bahwa untuk maksud poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang  pungutandesa;

1.         Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.         Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;
3.         Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.         Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2005 tentang desa;
5.         Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa;
6.         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor :  14 tahun 2006 tentang  Desa;
7.         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran  2014;
8.         Peraturan Desa GunungbatuNomor : 1 tahun   2014 tentangkondisi kekayaandesa;

Dengan PersetujuanBersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA GUNUNGBATU

MEMUTUSKAN:

PERATURAN DESA GUNUNGBATUTENTANG PUNGUTAN DESA



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.          Desa adalah Desa Gunungbatu.
b.         Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.          Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.         Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Gunungbatu.
e.          Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Gunungbatu.
f.Camat adalah Camat Cilograng.
g.         Desaadalahdesadandesaadatatau yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yang berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
h.         PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i. PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau yang disebutdengannama lain dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j. BadanPermusyawaratanDesaatau yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.         MusyawarahDesaatau yang disebutdengannama lain adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa, PemerintahDesa, danunsurmasyarakat yang diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal yang bersifatstrategis.
l. PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m.       KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.                 AsetDesaadalahbarangmilikDesa yang berasaldarikekayaanasliDesa, dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya yang sah
o.                 Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
p.                 Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.


BAB II
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA

Pasal 2

(1)      Jenis dan besarnya Pungutan Desa adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan desa ini;
(2)      Target penerimaan dari pungutan desasebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Desa ini.
(3)      Rincianpenggunaanuanghasilpungutandesasebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini.

BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA

Pasal 3

(1)      Pemerintahan Desa dengan persetujuan BPD mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.
(2)      Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan Pungutan desa.
(3)      Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa menunjuk Petugas Pemungut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4

(1)      Pungutan desa untuk kegiatan sosial tertentu dan bersifat mendesak dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa
(2)      Keputusan Kepala Desa sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar Persetujuan BPD.

BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA

Pasal 5
(1)      Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2)      Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
(3)      Pungutan Desa  tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah dimufakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
(4)      Penggunaan dari hasil pungutan Desa  dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat Desa.




Pasal 6

Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukanmelalui administrasi yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.


BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 7

(1)      Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
(2)      Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan desa tersendiri.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 8

Pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Hal-hal lain yang belum diatur didalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.













Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari2014

an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN


BUDI LESMANA

Ditetapkan di Gunungbatu
Pada  tanggal 10 Januari 2014

KEPALA DESA




H.ARIP RAHMAN

LEMBARAN DESA GUNUNGBATU TAHUN2014NOMOR2