- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun;
- Penduduk kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap diwilayah RT dan RW tersebut, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat;
- Bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan bersangkutan;
- Tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, G30S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainya;
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
- Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
- Berusia minimal 21 (dua puluh satu) Tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) Tahun.
Semoga saja bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar