Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Jumat, 11 Desember 2015

Syarat-Syarat Ketua RT dan RW

Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini, adalah penduduk setempat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota RT dan RW yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  4. Sehat Jasmani dan Rohani;
  5. Memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun;
  6. Penduduk kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap diwilayah RT dan RW tersebut, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat;
  7. Bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan bersangkutan;
  8. Tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, G30S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainya;
  9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
  10. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
  12. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) Tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) Tahun.
Semoga saja bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar