Kamis, 28 Januari 2016
Butir-butir Pancasila
Butir – butir Pancasila
Isi butir butir pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pembukaan UUD 1945
UUD 45
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilaan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan,yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan yang maha esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumpah Pemuda
SUMPAH PEMUDA
1. Kami Putra dan Putri Indonesia,mengaku bertumpah darah satu,tanah air Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia,mengaku berbangsa satu,bangsa Indonesia.
3. Kami Putra dan Putri Indonesia,menjunjung bahasa persatuan,bahasa Indonesia.
Proklamasi
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta,hari 17 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama bangsa Indonesia
SOEKARNO/HATTA
Minggu, 10 Januari 2016
Sistem Pemerintahan Desa
Sistem Pemerintahan Desa menurut undang-undang
Desa adalah cermin utama sukses tidaknya pemerintahan suatu Bangsa. Dan… Desa jugalah ujung tombak terselenggaranya pemerintahan di suatu Negara. Sejak lahir, kita telah berurusan dengan pemerintahan Desa. Ada akte lahir, identitas Kependudukan, hak bangunan, pajak, nikah, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya.
Pengertian Sistem
“Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).
Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.
Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga.
Pengertian Pemerintah
Inu Kencana Syafi’ie
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Taliziduhu Ndraha
Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.
Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance.
Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undang
PP No.43 tahun 2014
Pasal 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
Pemerintahan Desa
melaksanakan Pembangunan Desa
pembinaan kemasyarakatan Desa
pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :
waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.

Struktur Pemerintahan Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
Ring 1 BPD —KEPALA DESA
Ring 2 SEKRETARIAT DESA
1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha
Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:
Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
Kepala urusan umum (KAUR UMUM)
Ring 4 Unsur Pelaksana kewilayahan:
Kepala Dusun (KADUS)
Sumber Pendapat dan Aset Desa
Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.
Sumber : http://www.administrasipublik.com
Pengertian Sistem
“Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu”. (Jogiyanto,2005.1).
Pengertian Sistem Menurut Pamudji ialah suatu kebulatan dan keseluruhan yang komplek atau terorganisir, dimana suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
Pengertian Sistem Menurut Gordon B. Davis: Sistem secara fisik adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.
Sistem menurut hemat kami tak ubahnya seperti bagian-bagian tubuh, yang jika bersatu dan terbentuk oleh bagian-bagian itu akan menjadi Raga.
Pengertian Pemerintah
Inu Kencana Syafi’ie
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Taliziduhu Ndraha
Ilmu yang mempelajari proses pemenuhan kebutuhan konsumen produk pemerintahan akan Pelayanan publik dan pelayanan sipil dalam hubungan pemerintahan.
Untuk definisi ini, sobat bisa temukan dalam ilmu pemerintahan, sistem informasi manajamen, atau ilmu tentang Good Government atau Clean Governance.
Pengertian Pemerintahan Desa menurut Undang-undang
PP No.43 tahun 2014
Pasal 1
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No.6 tahun 2014 tentang Desa
Pasal 1
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Struktur Pemerintah Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat Desa. Kepala Desa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa bertugas menyelenggarakan:
Pemerintahan Desa
melaksanakan Pembangunan Desa
pembinaan kemasyarakatan Desa
pemberdayaan masyarakat Desa.
Atas dasar tersebut, kepala Desa memiliki wewenang yang sesuai dengan tugas-tugasnya itu. Diantaranya adalah, bahwa kepala Desa berwenang untuk :
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Jika ada wewenang, tentu ada kewajiban. Wewenang yang dimaksud di atas merupakan format yang diakui oleh konstitusi NKRI. Sedangkan untuk kewajiban untuk menjadi kepala desa tidaklah Mudah. Sangat banyak. Diantaranya adalah :
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
mengelola Keuangan dan Aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa bersama-bersama membuat rencana strategis Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 55 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Badan yang akrab dengan pemerintah desa ini dalam tata tertib musyawarahnya nanti harus memuat paling sedikit beberapa hal di bawah ini :
waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
Selain bersama BPD, Sesuai dengan Undang-undang, bahwa kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. Perangkat desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tercantum dalam Pasal 48.
Struktur Pemerintahan Desa
Pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Struktur organisasi pemerintahan desa yang diterapkan saat ini diperkantoran pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
Ring 1 BPD —KEPALA DESA
Ring 2 SEKRETARIAT DESA
1.Sekretaris Desa 2. Tata Usaha
Ring 3 Unsur Pelaksana Teknis Desa:
Kepala urusan Pemerintahan (KAUR PEM)
Kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)
Kepala urusan kesejahteraan rakyat ( KAUR KESRA)
Kepala urusan keuangan (KAUR KEU)
Kepala urusan umum (KAUR UMUM)
Ring 4 Unsur Pelaksana kewilayahan:
Kepala Dusun (KADUS)
Sumber Pendapat dan Aset Desa
Sumber pendapatan pemerintahan desa UU No.6 Tahun 2014 Pasal 72
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Ok sobat, sebenarnya masih banyak lagi yang akan saya tulis. Saya menganjurkan membuka undang-undangnya saja. Baik itu tentang pemerintahan Desa, tentang pemerintahan daerah, atau tentang peraturan-peraturan lain yang mengarah kepada otonomi daerah, khususnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-undang yang terbaru tahun 2014 yang mengatur tentang adalah Undang-undang Nomor 6.
Sumber : http://www.administrasipublik.com
Perdes tentang Pungutan Desa
PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR: 2TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;
b.
bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal
dari pendapatan asli desa yaitu pungutan desa;
c.
bahwa untuk maksud poin a diatas perlu
ditetapkan dengan peraturan desa tentang
pungutandesa;
1.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah;
2.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;
3.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2005
tentang desa;
5.
Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun
2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
peraturan desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 14 tahun 2006 tentang Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun anggaran 2014;
8.
Peraturan Desa GunungbatuNomor : 1 tahun 2014 tentangkondisi
kekayaandesa;
Dengan PersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA
DESA GUNUNGBATU
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DESA GUNUNGBATUTENTANG PUNGUTAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Desa Gunungbatu.
b.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.
Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa
Gunungbatu.
e.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa
Gunungbatu.
f.Camat adalah Camat
Cilograng.
g.
Desaadalahdesadandesaadatatau yang
disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum
yang memilikibataswilayah yang
berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan,
kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul,
dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
h.
PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan
Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i. PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau yang
disebutdengannama lain
dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j. BadanPermusyawaratanDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan
yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.
MusyawarahDesaatau yang disebutdengannama lain
adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa, PemerintahDesa,
danunsurmasyarakat yang diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal
yang bersifatstrategis.
l. PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan
yang
ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m. KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa
yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang
berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.
AsetDesaadalahbarangmilikDesa yang
berasaldarikekayaanasliDesa,
dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya
yang sah
o.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa
uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap
masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat
di Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
p.
Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah
ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.
BAB II
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN
DESA
Pasal 2
(1)
Jenis dan besarnya Pungutan Desa adalah
sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan desa ini;
(2)
Target penerimaan dari pungutan desasebagaimana
tercantum dalam lampiran II Peraturan Desa ini.
(3)
Rincianpenggunaanuanghasilpungutandesasebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Desa dengan persetujuan BPD mempunyai
kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.
(2)
Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di
desa tidak dibenarkan melakukan Pungutan desa.
(3)
Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) Kepala Desa menunjuk Petugas Pemungut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4
(1) Pungutan desa untuk
kegiatan sosial tertentu dan bersifat mendesak dapat dilakukan dengan Keputusan
Kepala Desa
(2) Keputusan Kepala Desa
sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar Persetujuan BPD.
BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
(1)
Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan
Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
(2)
Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
(3)
Pungutan Desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai
kegiatan lain dari tujuan yang telah dimufakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
(4)
Penggunaan dari hasil pungutan Desa dipergunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat Desa.
Pasal 6
Kegiatan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukanmelalui administrasi
yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
(1)
Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa
wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa
dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap
harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau
meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
(2)
Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atur dalam Peraturan desa tersendiri.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 8
Pengawasan
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan
oleh Badan Permusyawaratan Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan
berlakunya ketentuan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan
desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Hal-hal
lain yang belum diatur didalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari2014
an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN
BUDI LESMANA
|
Ditetapkan di Gunungbatu
Pada
tanggal 10 Januari 2014
KEPALA DESA
H.ARIP
RAHMAN
|
LEMBARAN DESA GUNUNGBATU TAHUN2014NOMOR2
|
Perdes Tentang Kekayaan Desa
PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR : 1 TAHUN
2014
TENTANG
KONDISI KEKAYAANDESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
a.
bahwa dalam
rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka
diperlukan pembiayaan;
b.
bahwa salah
satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu kekayaan
desa;
c.
bahwa untuk maksud
poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang kondisi kekayaan.
1.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.
Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan
pusat dan daerah;
3.
Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan
pemerintah nomor : 72 tahun 2005 tentang desa;
5.
Peraturan
menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
peraturan desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 14
tahun 2006 tentang Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dengan
PersetujuanBersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA
GUNUNGBATU
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DESA GUNUNGBATU TENTANG KONDISI KEKAYAAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Desa
Gunungbatu.
b.
Pemerintah Desa
adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.
Peraturan Kepala
Desa adalah Peraturan Kepala Desa Gunungbatu.
e.
Keputusan Kepala
Desa adalah Keputusan Kepala Desa Gunungbatu.
f.
Camat adalah
Camat Cilograng.
g.
Desaadalahdesadandesaadatatau
yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa,
adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yang
berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan,
kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul,
dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
h.
PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan
Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i.
PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau
yang disebutdengannama lain
dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j.
BadanPermusyawaratanDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan
yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.
MusyawarahDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa,
PemerintahDesa, danunsurmasyarakat yang
diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal yang
bersifatstrategis.
l.
PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan
yang
ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m.
KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa
yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.
AsetDesaadalahbarangmilikDesa
yang berasaldarikekayaanasliDesa,
dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya
yang sah.
o.
Kekayaan desa
adalah segala kekayaaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa baik bergerak maupun
tidak bergerak yang bernilai non produksi maupun produksi.
p.
Kondisi kekayaan
desa adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh desa.
q.
Pengawasan
kekayaan desa yang selanjutnya disebut pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh badan permusyawaratandesa
terhadap keberadaan kekayaan desa
dengan tujuan agar kekayaan desa dikelola sebagaimana mestinya untuk
penyelenggaraan pemerintahan desa.
r.
Keputusan kepala
desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Desa.
BAB II
KEKAYAAN DESA
Bagian Pertama
Kondisi Kekayaan Desa
Pasal 2
(1)
Kekayaan desa
secara garis besar terdiri atas kekayaan desa bergerak, tidak bergerak, yang
bernilai produktif dan non produktif.
(2)
Kondisi kekayaan
desa yang non produktif sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
(3)
Kondisi kekayaan
Desa yang bernilai produktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Desa ini.
Bagian Kedua
Pengurusan dan Pengawasan
Pasal 3
(1)
Kekayaan desa
yang tidak bernilai produksi wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan
oleh Pemerintah Desa;
(2)
Kekayaan desa
yang bernilai produksi selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) di atas harus
diusahakan untuk menghasilan pendapatan desa.
(3)
Kepala Desa
wajib menunjuk Petugas Pengelola Kekayaan desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(4)
Kepada Badan
Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban
tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok
pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap
hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
(5)
Penyampaian
Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
atur dalam Peraturan Desa tersendiri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan desa ini,
maka semua ketentuan yang mengatur
kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya dan ketentuan-ketentuan lain
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala desa sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari
2014
an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN
BUDI LESMANA
|
Ditetapkan di Gunungbatu
Pada tanggal 10Januari 2014
KEPALA DESA,
H.ARIP RAHMAN
|
LEMBARAN
DESA GUNUNGBATU TAHUN 2014 NOMOR 1
Langganan:
Postingan (Atom)