Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Minggu, 10 Januari 2016

Perdes tentang Pungutan Desa





PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR: 2TAHUN 2014

TENTANG

PUNGUTAN DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,

Menimbang







Mengingat























Menetapkan
:







:























:
a.         bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;
b.         bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu pungutan desa;
c.         bahwa untuk maksud poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang  pungutandesa;

1.         Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.         Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;
3.         Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.         Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2005 tentang desa;
5.         Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa;
6.         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor :  14 tahun 2006 tentang  Desa;
7.         Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran  2014;
8.         Peraturan Desa GunungbatuNomor : 1 tahun   2014 tentangkondisi kekayaandesa;

Dengan PersetujuanBersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA GUNUNGBATU

MEMUTUSKAN:

PERATURAN DESA GUNUNGBATUTENTANG PUNGUTAN DESA



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.          Desa adalah Desa Gunungbatu.
b.         Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.          Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.         Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Gunungbatu.
e.          Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Gunungbatu.
f.Camat adalah Camat Cilograng.
g.         Desaadalahdesadandesaadatatau yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yang berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
h.         PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i. PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau yang disebutdengannama lain dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j. BadanPermusyawaratanDesaatau yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.         MusyawarahDesaatau yang disebutdengannama lain adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa, PemerintahDesa, danunsurmasyarakat yang diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal yang bersifatstrategis.
l. PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m.       KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.                 AsetDesaadalahbarangmilikDesa yang berasaldarikekayaanasliDesa, dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya yang sah
o.                 Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
p.                 Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.


BAB II
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA

Pasal 2

(1)      Jenis dan besarnya Pungutan Desa adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan desa ini;
(2)      Target penerimaan dari pungutan desasebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Desa ini.
(3)      Rincianpenggunaanuanghasilpungutandesasebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini.

BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA

Pasal 3

(1)      Pemerintahan Desa dengan persetujuan BPD mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.
(2)      Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tidak dibenarkan melakukan Pungutan desa.
(3)      Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa menunjuk Petugas Pemungut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4

(1)      Pungutan desa untuk kegiatan sosial tertentu dan bersifat mendesak dapat dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa
(2)      Keputusan Kepala Desa sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar Persetujuan BPD.

BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA

Pasal 5
(1)      Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2)      Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
(3)      Pungutan Desa  tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain dari tujuan yang telah dimufakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
(4)      Penggunaan dari hasil pungutan Desa  dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat Desa.




Pasal 6

Kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukanmelalui administrasi yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.


BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 7

(1)      Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
(2)      Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dalam Peraturan desa tersendiri.

BAB VII
PENGAWASAN

Pasal 8

Pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Hal-hal lain yang belum diatur didalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.













Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari2014

an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN


BUDI LESMANA

Ditetapkan di Gunungbatu
Pada  tanggal 10 Januari 2014

KEPALA DESA




H.ARIP RAHMAN

LEMBARAN DESA GUNUNGBATU TAHUN2014NOMOR2










1 komentar:

  1. maaf pak sekdes.... bisa minta copiperdes tentang pungutan desa... untuk desa kami klidang lor batang jawa tengah... mohon bantuannnya.... kirim ke cokronegorobagus@gmail.com... matur nuwun sekdes klidang lor

    BalasHapus