PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR: 2TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;
b.
bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal
dari pendapatan asli desa yaitu pungutan desa;
c.
bahwa untuk maksud poin a diatas perlu
ditetapkan dengan peraturan desa tentang
pungutandesa;
1.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan daerah;
2.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;
3.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2005
tentang desa;
5.
Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun
2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
peraturan desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 14 tahun 2006 tentang Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun anggaran 2014;
8.
Peraturan Desa GunungbatuNomor : 1 tahun 2014 tentangkondisi
kekayaandesa;
Dengan PersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA
DESA GUNUNGBATU
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DESA GUNUNGBATUTENTANG PUNGUTAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Desa Gunungbatu.
b.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.
Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa
Gunungbatu.
e.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa
Gunungbatu.
f.Camat adalah Camat
Cilograng.
g.
Desaadalahdesadandesaadatatau yang
disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum
yang memilikibataswilayah yang
berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan,
kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul,
dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
h.
PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan
Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i. PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau yang
disebutdengannama lain
dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j. BadanPermusyawaratanDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan
yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.
MusyawarahDesaatau yang disebutdengannama lain
adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa, PemerintahDesa,
danunsurmasyarakat yang diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal
yang bersifatstrategis.
l. PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan
yang
ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m. KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa
yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang
berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.
AsetDesaadalahbarangmilikDesa yang
berasaldarikekayaanasliDesa,
dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya
yang sah
o.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa
uang maupun benda dan atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap
masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat
di Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa.
p.
Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah
ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.
BAB II
JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN
DESA
Pasal 2
(1)
Jenis dan besarnya Pungutan Desa adalah
sebagaimana terlampir dalam lampiran I Peraturan desa ini;
(2)
Target penerimaan dari pungutan desasebagaimana
tercantum dalam lampiran II Peraturan Desa ini.
(3)
Rincianpenggunaanuanghasilpungutandesasebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Desa ini.
BAB III
KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Desa dengan persetujuan BPD mempunyai
kewenangan dalam pelaksanaan pungutan Desa.
(2)
Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di
desa tidak dibenarkan melakukan Pungutan desa.
(3)
Untuk melaksanakan pungutan desa sebagaimana
dimaksud ayat (1) Kepala Desa menunjuk Petugas Pemungut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 4
(1) Pungutan desa untuk
kegiatan sosial tertentu dan bersifat mendesak dapat dilakukan dengan Keputusan
Kepala Desa
(2) Keputusan Kepala Desa
sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan atas dasar Persetujuan BPD.
BAB V
PENGURUSAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
(1)
Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan
Desa sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
(2)
Semua pendapatan yang berasal dari pungutan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimasukan dalam Kas Desa.
(3)
Pungutan Desa tidak dibenarkan dipergunakan untuk membiayai
kegiatan lain dari tujuan yang telah dimufakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.
(4)
Penggunaan dari hasil pungutan Desa dipergunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ditingkat Desa.
Pasal 6
Kegiatan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukanmelalui administrasi
yang tertib dan teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
(1)
Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa
wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa
dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap
harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau
meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
(2)
Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atur dalam Peraturan desa tersendiri.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 8
Pengawasan
terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pungutan Desa dilakukan
oleh Badan Permusyawaratan Desa.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan
berlakunya ketentuan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pungutan
desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Hal-hal
lain yang belum diatur didalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari2014
an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN
BUDI LESMANA
|
Ditetapkan di Gunungbatu
Pada
tanggal 10 Januari 2014
KEPALA DESA
H.ARIP
RAHMAN
|
LEMBARAN DESA GUNUNGBATU TAHUN2014NOMOR2
|
maaf pak sekdes.... bisa minta copiperdes tentang pungutan desa... untuk desa kami klidang lor batang jawa tengah... mohon bantuannnya.... kirim ke cokronegorobagus@gmail.com... matur nuwun sekdes klidang lor
BalasHapus