PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
Definisi RPJMDes :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
Peran RPJMDes :
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Jangka Waktu RPJMDes :
Rencana Pembangunan Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
Rencana Kerja Pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)tahun.
RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman padaPeraturan Daerah.
Dasar Penyusunan RPJMDes :
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.
Tujuan RPJMDes :
mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa
RPJMDes dan Musrenbangdes :
– Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan.
– Peserta forum musrenbang desa terdiri atas :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber;
3. Ruku Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
sebagai anggota;
4. Warga masyarakat sebagai anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar