PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR : 1 TAHUN
2014
TENTANG
KONDISI KEKAYAANDESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
a.
bahwa dalam
rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka
diperlukan pembiayaan;
b.
bahwa salah
satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu kekayaan
desa;
c.
bahwa untuk maksud
poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang kondisi kekayaan.
1.
Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.
Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan
pusat dan daerah;
3.
Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan
pemerintah nomor : 72 tahun 2005 tentang desa;
5.
Peraturan
menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan
peraturan desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 14
tahun 2006 tentang Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dengan
PersetujuanBersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA
GUNUNGBATU
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DESA GUNUNGBATU TENTANG KONDISI KEKAYAAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Desa
Gunungbatu.
b.
Pemerintah Desa
adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.
Kepala Desa
adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.
Peraturan Kepala
Desa adalah Peraturan Kepala Desa Gunungbatu.
e.
Keputusan Kepala
Desa adalah Keputusan Kepala Desa Gunungbatu.
f.
Camat adalah
Camat Cilograng.
g.
Desaadalahdesadandesaadatatau
yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa,
adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yang
berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan,
kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul,
dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
h.
PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan
Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i.
PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau
yang disebutdengannama lain
dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j.
BadanPermusyawaratanDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan
yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.
MusyawarahDesaatau
yang disebutdengannama lain adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa,
PemerintahDesa, danunsurmasyarakat yang
diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal yang
bersifatstrategis.
l.
PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan
yang
ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m.
KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa
yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.
AsetDesaadalahbarangmilikDesa
yang berasaldarikekayaanasliDesa,
dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya
yang sah.
o.
Kekayaan desa
adalah segala kekayaaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa baik bergerak maupun
tidak bergerak yang bernilai non produksi maupun produksi.
p.
Kondisi kekayaan
desa adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh desa.
q.
Pengawasan
kekayaan desa yang selanjutnya disebut pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh badan permusyawaratandesa
terhadap keberadaan kekayaan desa
dengan tujuan agar kekayaan desa dikelola sebagaimana mestinya untuk
penyelenggaraan pemerintahan desa.
r.
Keputusan kepala
desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Desa.
BAB II
KEKAYAAN DESA
Bagian Pertama
Kondisi Kekayaan Desa
Pasal 2
(1)
Kekayaan desa
secara garis besar terdiri atas kekayaan desa bergerak, tidak bergerak, yang
bernilai produktif dan non produktif.
(2)
Kondisi kekayaan
desa yang non produktif sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
(3)
Kondisi kekayaan
Desa yang bernilai produktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Desa ini.
Bagian Kedua
Pengurusan dan Pengawasan
Pasal 3
(1)
Kekayaan desa
yang tidak bernilai produksi wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan
oleh Pemerintah Desa;
(2)
Kekayaan desa
yang bernilai produksi selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) di atas harus
diusahakan untuk menghasilan pendapatan desa.
(3)
Kepala Desa
wajib menunjuk Petugas Pengelola Kekayaan desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(4)
Kepada Badan
Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban
tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok
pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap
hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
(5)
Penyampaian
Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
atur dalam Peraturan Desa tersendiri.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Dengan berlakunya peraturan desa ini,
maka semua ketentuan yang mengatur
kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya dan ketentuan-ketentuan lain
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala desa sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari
2014
an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN
BUDI LESMANA
|
Ditetapkan di Gunungbatu
Pada tanggal 10Januari 2014
KEPALA DESA,
H.ARIP RAHMAN
|
LEMBARAN
DESA GUNUNGBATU TAHUN 2014 NOMOR 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar