Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Minggu, 10 Januari 2016

Perdes Tentang Kekayaan Desa


PERATURAN DESA GUNUNGBATU
NOMOR : 1 TAHUN   2014

TENTANG
 KONDISI KEKAYAANDESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GUNUNGBATU,

Menimbang






Mengingat



















Menetapkan

:






:



















:

a.          bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka diperlukan pembiayaan;
b.          bahwa salah satu pendapatan desa yang berasal dari pendapatan asli desa yaitu kekayaan desa;
c.          bahwa untuk maksud poin a diatas perlu ditetapkan dengan peraturan desa tentang  kondisi kekayaan.

1.          Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.          Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintahan pusat dan daerah;
3.          Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
4.          Peraturan pemerintah nomor : 72 tahun 2005 tentang desa;
5.          Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa;
6.          Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor :  14 tahun 2006 tentang  Desa;
7.          Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 1 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran  2014.

Dengan PersetujuanBersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNGBATU
dan
KEPALA DESA GUNUNGBATU

MEMUTUSKAN:

PERATURAN DESA GUNUNGBATU TENTANG KONDISI  KEKAYAAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.         Desa adalah Desa Gunungbatu.
b.         Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Gunungbatu.
c.          Kepala Desa adalah Kepala Desa Gunungbatu.
d.         Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Gunungbatu.
e.          Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Gunungbatu.
f.          Camat adalah Camat Cilograng.
g.          Desaadalahdesadandesaadatatau yang disebutdengannamalain, selanjutnyadisebutDesa, adalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibataswilayah yang berwenanguntukmengaturdanmengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
h.         PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
i.           PemerintahDesaadalahKepalaDesaatau yang disebutdengannama lain dibantuperangkatDesasebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa.
j.           BadanPermusyawaratanDesaatau yang disebutdengannama lain adalahlembaga yang melaksanakanfungsipemerintahan yang anggotanyamerupakanwakildaripendudukDesaberdasarkanketerwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis.
k.         MusyawarahDesaatau yang disebutdengannama lain adalahmusyawarahantaraBadanPermusyawaratanDesa, PemerintahDesa, danunsurmasyarakat yang diselenggarakanolehBadanPermusyawaratanDesauntukmenyepakatihal yang bersifatstrategis.
l.           PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkanolehKepalaDesasetelahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa.
m.       KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa yang dapatdinilaidenganuangsertasegalasesuatuberupauangdanbarang yang berhubungandenganpelaksanaanhakdankewajibanDesa.
n.         AsetDesaadalahbarangmilikDesa yang berasaldarikekayaanasliDesa, dibeliataudiperolehatasbebanAnggaranPendapatandanBelanjaDesaatauperolehanhaklainnya yang sah.
o.         Kekayaan desa adalah segala kekayaaan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa baik bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai non produksi maupun  produksi.
p.         Kondisi kekayaan desa adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh desa.
q.         Pengawasan kekayaan desa yang selanjutnya disebut pengawasan adalah kegiatan pengawasan  yang dilakukan oleh badan permusyawaratandesa terhadap keberadaan kekayaan desa   dengan tujuan agar kekayaan desa dikelola sebagaimana mestinya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
r.           Keputusan kepala desa adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.

BAB II
KEKAYAAN DESA
Bagian Pertama
Kondisi Kekayaan Desa

Pasal 2

(1)       Kekayaan desa secara garis besar terdiri atas kekayaan desa bergerak, tidak bergerak, yang bernilai produktif dan non produktif.
(2)       Kondisi kekayaan desa  yang non produktif sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
(3)       Kondisi kekayaan Desa yang bernilai produktif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Desa ini.

Bagian Kedua
Pengurusan dan Pengawasan

Pasal 3

(1)       Kekayaan desa yang tidak bernilai produksi wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa;
(2)       Kekayaan desa yang bernilai produksi selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) di atas harus diusahakan untuk menghasilan pendapatan desa.
(3)       Kepala Desa wajib menunjuk Petugas Pengelola Kekayaan desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(4)       Kepada Badan Permusyawaratan Desa Kepala Desa wajib memberikan keterangan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa dan kepada rakyat menyampaikan pokok-pokok pertangungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
(5)       Penyampaian Keterangan Pertangungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atur dalam Peraturan Desa tersendiri.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Dengan berlakunya peraturan desa ini, maka semua ketentuan yang mengatur  kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya dan ketentuan-ketentuan lain dinyatakan tidak  berlaku.



Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh keputusan kepala desa sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.











Diundangkan di Gunungbatu
Pada tanggal10Januari 2014

an.SEKRETARIS DESA GUNUNGBATU
KAUR PEMERINTAHAN


BUDI LESMANA
Ditetapkan di Gunungbatu
Pada  tanggal 10Januari 2014

KEPALA DESA,



H.ARIP RAHMAN


LEMBARAN DESA GUNUNGBATU TAHUN 2014  NOMOR 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar