Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Jumat, 08 Januari 2016

Contoh SK TIM Penyusun RPJMDes

SK TIM PENYUSUN RPJMDES...............

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN CILOGRANG
DESA GUNUNG BATU
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG
NOMOR :...................................
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG
TAHUN ....................
KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG KABUPATEN LEBAK

Menimbang : 
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun.............telah berakhir sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Tahun.................;

b. bahwa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun 2016-2021 perlu membentuk tim penyusun;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun...............

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Banten;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa;

10. Peraturan Bupati Lebak Nomor....... Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lebak Tahun 2011-2016 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2011 Nomor..... ).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN .............

KESATU : 
Pembentukan Tim Penyusun tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini

KEDUA : 

Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

a. mengkaji kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten;

b. mengumpulkan dan mengkaji bahan penyusunanRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

c. melakukan penjaringan aspirasi masyarakat desa;

d. menyusun dan merumuskan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

KETIGA : 

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan diundangkannya Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT : 

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA :
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                     Ditetapkan di : Gunungbatu
                                                     Pada tanggal :..............

                                                      KEPALA DESA GUNUNG BATU


                                                      DEDEN KOMARA


Salinan disampaikan kepada Yth.:
1. Bupati Lebak di Lebak.
2. Camat Cilograng.
3. Ketua BPD Desa Gunungbatu
4. PJOK PNPM Perdesaan Kec.Cilograng
5. Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURO
NOMOR : 441/ / /2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM Desa) DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN................

TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM Desa) DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN..............

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN / UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM










                                                                                                                 
                                                                        Kepala Desa Gunungbatu



                                                                         DEDEN KOMARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar