Tek

Tempat Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Selamat Datang Di Blog BPD Desa Gunung Batu

Minggu, 10 Januari 2016

Perbup dan Perda Kabupaten Lebak

DAFTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

TAHUN 2008









TAHUN 2010









Sistem Informasi Manajemen Desa

Software Alternatif Sistem Informasi Administrasi Desa

Salah satu ciri keberhasilan dan kemajuan desa adalah tertibnya proses administrasi dan pelayanan masyarakat, dan software sistem informasi desa memegang peranan penting tersebut. Betapa tidak, hadirnya salah satu aplikasi sistem informasi manajemen ini dapat membuat proses pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, lebih tertib dan lebih rapih. Contohnya saja proses pendataan penduduk, inventarisir data atau bahkan keperluan surat menyurat menjadi lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dari sistem informasi ini. Namun sayangnya kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan teknologi ini belum sepenuhnya dinikmati setiap desa secara merata. Secara umum memang karena faktor geografis, desa terpencil yang jauh dari wilayah perkotaan cenderung tak tersentuh teknologi ini dan lebih tradisional. Bahkan “desa urban” pun masih langka akan sistem informasi. Selain itu ada juga satu hal yang membuat saya sedikit miris dan “kesal” yaitu masalah pengembangan software sistem informasi desa yang kurang begitu populer dan open source. Kalaupun ada software informasi desa populer dan gratis tapi kenyataannya software itu tidak benar-benar gratis, ujung-ujungnya juga tetap minta donasi. Padahal seharusnya software untuk keperluan umum dan pemerintahan dikembangkan secara open source karena pada akhirnya dibuat untuk kemudahan kita-kita juga’kan? Berangkat dari kepahitan ini, saya akan mencoba berbagi info software alternatif sistem informasi administrasi desa yang gratis sehingga bisa dinikmati bersama.


Ilustrasi Sistem Informasi

SIMDESA (Sistem Informasi Manajemen Desa)
Sistem informasi sederhana ini mudah digunakan dan dapat membuat proses surat menyurat secara cepat. Anda hanya tinggal isi data saja, berbagai contoh formulir surat sudah tersedia seperti Surat keterangan pindah, Surat keterangan usaha, Surat kelahiran, Surat Kematian, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Adat Istiadat dan surat-surat lainnya. Selain itu juga bisa digunakan untuk membuat data penduduk dan keluarga serta fitur pencarian yang memudahkan. Anda dapat mencoba aplikasi ini, silahkan download di sini, lihat link compressed (zip).
PANDUK – Sistem Informasi Pendataan Penduduk

Sesuai dengan namanya, aplikasi ini memiliki fungsi utama untuk menertibkan pendataan penduduk menjadi lebih teratur namun praktis dan mudah dipakai. Selain itu fitur di dalamnya cukup lengkap baik untuk digunakan dalam pendataan penduduk tingkat desa dan kelurahan, bahkan untuk pendataan penduduk tingkat kecamatan atau kabupaten. Detail data pendudukpun disajikan secara lengkap dari mulai nomor identitas dan KTP hingga kartu KK. Selain itu tersedia pula fitur Report KTP, Report annggota keluarga hingga Report Desa dan Kecamatan. Bagi yang tertarik silahkan Download Panduk.
Population v 2.0.10 (2014)

Sama seperti sebelumnya, Population adalah aplikasi untuk pendataan penduduk di wilayah desa. Aplikasi ini dibuat mengingat masih terbatasnya pendataan penduduk secara detail karena dewasa ini migrasi dan penyebaran penduduk cenderung cepat sehingga menuntut pendataan penduduk yang akurat. Fitur yang ditawarkan program ini cukup lengkap dari mulai Foto penduduk, print & preview data, Export & Import data ke Excel, Deteksi usia sesuai KTP, serta Backup n Restore data. Selain itu, karean terdapat deteksi usia maka aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengetahui jumlah usia DPS (data pemilih sementara). Untuk informasi lebih lanjut dan mendapatkan software ini silahkan kunjungi halaman ini.
Sistem Informasi Pemerintahan Desa – SIPEDE

SiPeDe berguna dalam memudahkan proses automatisasi administrasi tingkat desa dengan cakupan kerja yang lengkap berdasarkan unit kerja tertentu. Maksudnya software ini mampu menghandle begitu banyak bidang kerja secara sistematis. Contohnya untuk KAUR pemerintahan terdiri dari Data keputusan desa, inventaris desa, data aparat desa, agenda surat masuk dan keluar dan buku ekspedisi; untuk KAUR kemasyarakatan terdiri dari Pendataan penduduk, surat keterangan, inventaris tanah gedung dan bangunan serta inventaris ruangan; KAUR pembangunan meliputi Rencana dan kegiatan pembangunan, investasi proyek, buku kader pembangunan dan lain-lain. Untuk mendapatkan program sistem informasi ini Anda terlebih dahulu harus mengisi formulir isian data desa, nantinya tim sipede akan datang ke desa Anda. Formulir dan info lebih lanjut kunjungi Belitungsource.
Birokrasi Maya

Birokrasi Maya adalah alternatif sistem informasi desa lainnya yg layak mendapat perhatian. Program ini mempermudah kinerja pemerintah desa dalam hal administrasi kependudukan, keuangan, arsip, maupun pelayanan masyarakat. versi terbaru program ini adalah birokrasimaya 3.0 Anda dapat mendapatkannya pada http://birokrasimaya.com. Atau altenatif lain silahkan coba dulu birokrasi maya v2.0.
Mudah-mudahan beberapa alternatif sistem informasi desa di atas dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Jika ada tambahan informasi serupa silahkan sumbang infonya pada kolom komentar untuk ditambahkan di kemudian hari.

Jumat, 08 Januari 2016

Contoh SK TIM Penyusun RPJMDes

SK TIM PENYUSUN RPJMDES...............

PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN CILOGRANG
DESA GUNUNG BATU
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG
NOMOR :...................................
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG
TAHUN ....................
KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG KABUPATEN LEBAK

Menimbang : 
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun.............telah berakhir sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Tahun.................;

b. bahwa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun 2016-2021 perlu membentuk tim penyusun;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Gunungbatu Kecamatan Cilograng Tahun...............

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Banten;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa;

10. Peraturan Bupati Lebak Nomor....... Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Lebak Tahun 2011-2016 (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2011 Nomor..... ).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN .............

KESATU : 
Pembentukan Tim Penyusun tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini

KEDUA : 

Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

a. mengkaji kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten;

b. mengumpulkan dan mengkaji bahan penyusunanRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

c. melakukan penjaringan aspirasi masyarakat desa;

d. menyusun dan merumuskan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.

KETIGA : 

Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan diundangkannya Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT : 

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA :
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                     Ditetapkan di : Gunungbatu
                                                     Pada tanggal :..............

                                                      KEPALA DESA GUNUNG BATU


                                                      DEDEN KOMARA


Salinan disampaikan kepada Yth.:
1. Bupati Lebak di Lebak.
2. Camat Cilograng.
3. Ketua BPD Desa Gunungbatu
4. PJOK PNPM Perdesaan Kec.Cilograng
5. Anggota Tim Penyusun yang bersangkutan


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURO
NOMOR : 441/ / /2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM Desa) DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN................

TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM Desa) DESA GUNUNG BATU KECAMATAN CILOGRANG TAHUN..............

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN / UNSUR
KEDUDUKAN DALAM TIM










                                                                                                                 
                                                                        Kepala Desa Gunungbatu



                                                                         DEDEN KOMARA

Dana Desa solusi PHK dan Kemiskinan

DANA DESA SOLUSI PHK DAN KEMISKINAN

Jakarta, Mediawarga.info - Akibat lesunya perekonomian, potensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat besar. Solusi kongkrit dalam mengatasi dampak PHK adalah menggenjot pembangunan infrastruktur desa sehingga tercipta banyak lapangan kerja baru, demikian dikatakan Menteri Desa, Marwan Jafar, mengutip laman kemendesa.go.id, Minggu, (20/09).

“Dana desa yang sudah ada di daerah sekarang ini harus segera dipergunakan untuk membangun infrastruktur desa, setiap desa harus melaksanakan 3 sampai 4 proyek infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, jalan usaha tani, embung, dan sebagainya” ujar Marwan di Jakarta.

Perlu diketahui, sampai dengan September ini dana desa yang telah tersalurkan dari Pusat ke Kabupaten/Kota mencapai 16 trilyun atau 80 persen dari alokasi APBN 2015 sebesar 20,7 trilyun.

Dengan berjalannya pembangunan infrastruktur di desa, demikian Marwan, maka akan terserap banyak tenaga kerja yang bekerja pada proyek-proyek tersebut, belum lagi multiplier effect yang ditimbulkannya seperti munculnya peluang usaha material untuk memasok kebutuhan material proyek, usaha kuliner untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja proyek, dan peluang usaha terkait lainnya. 

“Saya yakin dengan bergeraknya proyek infrastruktur desa, maka masalah pengangguran dan kemiskinan di desa yang sebelumnya dilaporkan mengalami peningkatan, akan dapat ditekan angkanya secara signifikan, karena mereka akan bekerja dan memiliki pendapatan layak” papar Marwan.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin di perdesaan pada bulan Maret 2015 sebanyak 570 ribu orang menjadi 17,94 juta orang dari sebelumnya 17,37 juta orang pada bulan September 2014. 

“Saya cermati meningkatnya angka kemiskinan di desa diantaranya karena belum berjalannya pembangunan infrastruktur, jadi seiring dengan telah turunnya dana desa yang dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur desa, maka saya yakin masalah kemiskinan di desa akan teratasi, begitu pula bertambahnya angka pengangguran dari dampak PHK juga akan teratasi karena mereka bekerja lagi, memiliki penghasilan lagi, bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari” terang Marwan. 

Menteri asal PKB ini menekankan bahwa pentingnya dana desa tidak hanya berdampak positif terhadap tumbuhnya ekonomi desa, tetapi juga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi perkotaan, ekonomi daerah, bahkan ekonomi nasional. 

“Keterkaitan desa dengan kota dalam hal perekonomian saat ini semakin kuat, desa sebagai basis produksi dan kota sebagai pusat pertumbuhan sifatnya saling mendukung secara imbal-balik, dimana tumbuhnya perdagangan di kota akan meningkatkan volume produksi desa yang akan meningkatkan daya beli desa, dan begitu pula sebaliknya, tentunya hal ini akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah yang selanjutnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional” tandas Marwan. (Kemendesa.go.id)

Rekrut Pendamping Desa Bertahap

REKRUT PENDAMPING DESA BERTAHAP

JAKARTA, Mediawarga.info - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi meluncurkan perekrutan pendamping desa kemarin. Perekrutan ini akan terbagi dua tahap. 

Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang. Untuk pembukaan perekrutan pada April ini akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM). 

”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis makaakankamiperpanjangkontraknya maksimal sampai akhir tahun. Jadi seperti daftar ulang saja,” katanya mengutip KORAN SINDO Selasa (31/03). Sisanya, 16.000 pendamping lain, akan direkrut pada Mei atau Juni nanti secara online layaknya sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. 

Kemendes PDTT memang yang meluncurkan program perekrutan ini namun pelaksanaan seleksinya akan didelegasikan ke pemerintah provinsi. Menurut Yoga, meski didelegasikan ke provinsi, namun dia menekankan rekrutmen akan dilakukan secara terbuka. Sementara itu, terkait dengan dokumen yang beredar tentang gaji pendamping desa yang besarannya jutaan Yoga menampik kabar tersebut. 

Menurut dia, belum ada angka pasti mengenai penggajian pendamping desa. Pemerintah sendiri berencana akan menyesuaikan gaji pendamping desa ini sama dengan sistem di PNPM. ”Namun satuan gaji pendamping desa di masing-masing daerah akan berbeda-beda. Tergantung karakteristik desanya sendiri, misalkan gaji pendamping di Papua tentu akan berbeda dengan di Jawa,” ungkapnya. 

Staf Ahli Mendes PDTT Syaiful Huda mengakui proses perekrutan ini akan terbagi dua tahap. Pada April ini akan direkrut pendamping desa untuk di kabupaten dan kecamatan sebanyak 16.000 orang. Ini meliputi pendamping khusus yang terbagi lima: pendamping desa bidang keuangan, pendamping bidang pemberdayaan, infrastruktur, pengembangan, ekonomi desa dan pendamping bidang potensi desa. 

Sekitar Juni nanti akan direkrut pendamping desa baru, selain eks PNPM, yang karena keterbatasan anggaran negara satu pendamping akan mendampingi tiga desa. Dia membenarkan nanti provinsi yang akan menyeleksi karena akan ada dana dekosentrasi yang ditransfer ke pemerintah provinsi. Huda menerangkan, ada 74.000 desa yang akan didampingi oleh pendamping dari masyarakat biasa yang berstatus sarjana dan mempunyai pengalaman panjang berorganisasi. 

Dia menuturkan, pendamping dibutuhkan karena amanat UU Desa Nomor 6/ 2014. Pada prinsipnya, pemerintah meyakini semua desa sudah siap menyalurkan dana desa. Pendamping desa ini nanti hanya akan memberi bantuan teknis operasional terkait pemanfaatan dana desa tersebut. ”Kami hanya melaksanakan amanat UU Desa. Pendamping desa ini akan membantu desa menyalurkan dana desa secara lebih tepat dan transparan,” ujarnya. 

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar menambahkan, pendampingan desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Pendampingan juga diharapkan dapat meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa. Pendampingan desa diharapkan dapat mewujudkan sinergi antara program dan kebijakan kementerian dalam pembangunan antarsektor serta mengoptimalkan aset lokal desa secara mandiri.(Sindonews.com)

Pendampingan Desa


Tenaga Pendamping Desa

Mediawarga.info--Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera melakukan perekrutan Fasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April tahu 2015 mendatang.

Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah,"sebutnya.

Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Klik disini Aplikasi Registrasi Online Tenaga Pendamping Desa.

Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Desa, meliputi:
Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaTugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:

Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. 
Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa
Adapun tugas dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. 

RPJM Desa Gunugbatu


PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) 

Definisi RPJMDes :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja

Peran RPJMDes :
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenanangannya.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Jangka Waktu RPJMDes :
Rencana Pembangunan Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
Rencana Kerja Pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu)tahun.
RPJMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKPDesa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berpedoman padaPeraturan Daerah.

Dasar Penyusunan RPJMDes :
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;
Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;
Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Tujuan RPJMDes :
mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa

RPJMDes dan Musrenbangdes :
– Penyusunan RPJM-Desa dilakukan dalam forum musyawarah perencanaan
   pembangunan.
– Peserta forum musrenbang desa terdiri atas :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM-Desa) membantu pemerintah
    Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa;
2. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai nara sumber;
3. Ruku Warga/Rukun Tetangga, Kepala Dusun, Kepala Kampung, dan lain-lain
    sebagai anggota;
4. Warga masyarakat sebagai anggota